Spanduk Perbup No 41 Th 2020

komang poerna 04 September 2020 13:46:50 WITA

 Pemasangan spanduk PERBUP No 41 Th 2020 tentang sanksi yg tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah,,

  Sanksi administrasi yg tidak memakai masker sebesar Rp 100.000.

Sanksi ini diterapkan mulai tanggal 7 September 2020.demi keselamatan dan kenyaman kita bersama maka ikutilah himbauan dari pemerintah.04-09-2020

NewNormal

WajibMasker

 

 

Dokumen Lampiran : Spanduk Perbup No 41 Th 2020


Komentar atas Spanduk Perbup No 41 Th 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Umejero

tampilkan dalam peta lebih besar