Sosialisasi Pergub 46 Th 2020 dan Perbup 41 Th 2020
04 September 2020 10:37:22 WITA
Sosialisasi PERGUB No 46 Th 2020 dan PERBUP No 41 Th 2020
Sosialisasi tentang PERGUB No 46 Th 2020 dan PERBUp No 41 Th 2020 tentang sangsi yg tidak menggunakan masker terhadap masyarakat dan sangsi yg tidak menyediakan Protokol Kesehatan terhadap pengusaha atau penyedia usaha,.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan oleh Kecamatan Busungbiu yg langsung dipimpim oleh Bapak Sekcam Busungbiu Bapak Ketut Suastika bersama Polsek dan Danramil Kecamatan Busungbiu dan didampingi pula okeh Bapak Babinsa dan Bhabinkamtibmas di masing2 desa yaitu, Desa Pelapuan, Desa Bengkel, Desa Umejero,Desa Kekeran.
Dalam sosialisasi ini sangat diharapkan dari bapak Sekcam agar Bapak Perbekel dan Jro Bandesa di masing2 wilayah utk selalu mengingatkan kpd masyarakat utk selalu mematuhi protokol kesehatan agar kita senantiasa dapat di jauhkan dari bencana COVID-19 ini,
Hari ini dilakukan sosialisasi tentang pergub dan Perbup, dan mulai tanggal 7 September 2020 sudah dijalankan penindakan sanksi administrasi bgi yg melanggar protokol kesehatan, Tidak Memakai Masker denda sebesar Rp. 100.00,bgi penyedia usaha yg tidak menyediakan Protokol Kesehatan di sanksi sebesar Rp. 1.000. 000.
CegahCOVID-19
SelaluIkutiProtokolKesehatan
Dokumen Lampiran : Sosialisasi Pergub 46 Th 2020 dan Perbup 41 Th 2020
Komentar atas Sosialisasi Pergub 46 Th 2020 dan Perbup 41 Th 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |