Spanduk Perbup No 41 Th 2020
04 September 2020 13:46:50 WITA
Pemasangan spanduk PERBUP No 41 Th 2020 tentang sanksi yg tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah,,
Sanksi administrasi yg tidak memakai masker sebesar Rp 100.000.
Sanksi ini diterapkan mulai tanggal 7 September 2020.demi keselamatan dan kenyaman kita bersama maka ikutilah himbauan dari pemerintah.04-09-2020
NewNormal
WajibMasker
Dokumen Lampiran : Spanduk Perbup No 41 Th 2020
Komentar atas Spanduk Perbup No 41 Th 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLTDD Bulan Agustus 2025
- Musrenbang dan Penyusunan RKP Desa Tahun 2026
- Buleleng Festival 2025 “The Mask History of Buleleng”
- Kegiatan Sosial LPK Kita Haruka Bali dan LPK Bali Global Academy
- Pemasangan Umbul-umbul Bendera Merah Putih
- Monitoring Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
- Pelaksanaan Ketahanan Pangan Desa Umejero Tahun 2025